Keamanan produk di marketplace: 5 hal yang harus disiapkan penjual sebelum listing diturunkan[GeXPs26-0717ID]

 

Keamanan Produk di Marketplace: 5 Sistem yang Harus Disiapkan Sebelum Listing Diturunkan

Bagi penjual, produsen, pemilik merek, dan importir di marketplace Indonesia, listing kini bukan hanya materi pemasaran. Informasi tentang identitas usaha, asal barang, standar produk, izin atau nomor registrasi, serta negara asal pengiriman menjadi bagian dari data kepatuhan yang harus dapat diverifikasi.

Ketidaksesuaian data tidak selalu langsung berujung pada penghapusan permanen. Dampaknya dapat berupa permintaan klarifikasi, pembatasan transaksi, penolakan pendaftaran, peringatan administratif, penurunan listing, atau tindakan lain sesuai jenis pelanggaran, kebijakan platform, dan kewenangan regulator. Karena itu, perusahaan perlu membangun sistem kepatuhan sebelum produk ditayangkan.

Aturan Baru: Permendag Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan pada 8 Juni 2026, dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Beberapa perubahan yang paling relevan bagi penjual dan importir adalah:

  • Pedagang wajib menyampaikan informasi mengenai asal barang dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan;
  • PPMSE wajib menyediakan fitur dan menayangkan informasi tersebut;
  • Pedagang luar negeri wajib menyampaikan identitas, izin usaha negara asal, bukti pemenuhan standar yang diwajibkan, dan rekening bank yang digunakan untuk transaksi;
  • Deskripsi barang atau jasa oleh pedagang luar negeri harus menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti;
  • Negara asal pengiriman harus ditampilkan;
  • PPMSE lintas negara harus menerapkan harga minimum FOB USD 100 per unit untuk penjualan langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia, kecuali barang di bawah batas tersebut yang kemudian ditetapkan pemerintah;
  • PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan di Indonesia.

Kerangka ini mendorong kepatuhan bergerak ke bagian depan proses penjualan. Legalitas usaha, data listing, dan bukti standar tidak lagi tepat dikelola sebagai dokumen yang baru dicari setelah terjadi masalah.

Persiapan 1 — Perlakukan Listing sebagai Data Kepatuhan Terkendali

Setiap halaman produk harus bersumber dari data induk yang telah diverifikasi. Jangan membiarkan tim pemasaran, distributor, dan operator marketplace menggunakan versi informasi yang berbeda.

Menurut kategori produk dan ketentuan yang berlaku, periksa sekurang-kurangnya:

  • Nama dan identitas produsen;
  • Nama importir, pemegang izin, distributor, atau pihak yang bertanggung jawab bila diwajibkan;
  • Model, tipe, GTIN, SKU, nomor seri, atau batch/lot;
  • Asal barang: produksi dalam negeri atau luar negeri;
  • Negara asal pedagang luar negeri;
  • Negara asal pengiriman untuk barang yang dikirim dari luar negeri;
  • Nomor SNI, registrasi, izin edar, sertifikat halal, atau persyaratan teknis lain hanya jika diwajibkan untuk kategori tersebut;
  • Peringatan keselamatan, batas penggunaan, dan petunjuk dalam Bahasa Indonesia;
  • Foto label dan kemasan yang sesuai dengan produk aktual.

Permendag 19/2026 tidak menyatakan bahwa SNI, izin edar BPOM, atau sertifikat halal wajib untuk seluruh barang. Kewajiban tersebut tetap bergantung pada kategori produk dan peraturan sektoral yang berlaku. Mengklaim sertifikasi yang tidak relevan atau tidak dimiliki dapat menimbulkan risiko baru.

Tindakan praktis: buat satu master product record untuk setiap SKU. Dokumen ini menjadi satu-satunya sumber resmi bagi listing, label, kemasan, manual, invoice, dan dokumen impor.

Persiapan 2 — Siapkan Evidence Pack Sebelum Produk Tayang

Buat folder kepatuhan per model dan per versi produk. Isi dokumen harus disesuaikan dengan kategori, tetapi dapat mencakup:

  • Laporan pengujian atau evaluasi teknis yang relevan;
  • Sertifikat SNI atau bukti persyaratan teknis wajib bila berlaku;
  • Nomor izin, registrasi, atau sertifikat untuk produk farmasi, pangan, kosmetik, alat kesehatan, atau kategori lain yang diatur;
  • Sertifikat halal untuk barang atau jasa yang wajib bersertifikat halal;
  • Pernyataan kesesuaian jika dipersyaratkan;
  • Master label, kemasan, dan petunjuk penggunaan;
  • Foto produk, label, nomor model, dan kode batch;
  • Dokumen pemasok dan riwayat perubahan komponen;
  • Tanggal verifikasi terakhir dan nama penanggung jawab internal.

Untuk pedagang luar negeri, bukti pemenuhan standar harus dibedakan antara produk yang telah dikenai SNI atau persyaratan teknis wajib di Indonesia dan produk yang belum dikenai kewajiban tersebut. Permendag 19/2026 juga mengatur dokumen identitas dan izin usaha negara asal serta bukti verifikasi data oleh lembaga survei independen sesuai ketentuan Pasal 6.

Jangan menganggap satu laporan uji otomatis mencakup semua variasi. Perubahan material, pemasok, rangkaian listrik, baterai, perangkat lunak keselamatan, ukuran, atau konstruksi dapat mengubah ruang lingkup bukti yang diperlukan.

Tindakan praktis: susun penyimpanan dengan struktur pasar → SKU → versi → batch. Beri tanda jelas pada dokumen kedaluwarsa, dokumen yang menunggu pembaruan, dan model yang tidak lagi diproduksi.

Persiapan 3 — Tetapkan Peran dan Tanggung Jawab Secara Tertulis

Produsen, importir, pemegang izin, distributor, pedagang, dan PPMSE memiliki fungsi yang berbeda. Risiko terbesar muncul ketika setiap pihak mengira pihak lain akan menangani dokumen atau insiden.

Tentukan secara tertulis:

  • Siapa yang memetakan regulasi dan standar yang berlaku;
  • Siapa yang memesan dan meninjau hasil pengujian;
  • Siapa yang menyetujui label, kemasan, dan deskripsi listing;
  • Siapa yang menyimpan dokumen asli;
  • Siapa yang menjawab permintaan platform atau regulator;
  • Siapa yang menelusuri batch dan pembeli terdampak;
  • Siapa yang berwenang menghentikan pengiriman atau memulai penarikan produk.

PPMSE luar negeri wajib menunjuk perwakilan di Indonesia apabila memenuhi paling sedikit salah satu kriteria yang ditetapkan: bertransaksi dengan sekurang-kurangnya 1.000 konsumen dalam satu tahun, mengirim sekurang-kurangnya 1.000 paket dalam satu tahun, atau memiliki traffic sekurang-kurangnya 1% dari pengguna internet dalam negeri selama satu tahun.

Kewajiban ini ditujukan kepada PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria, bukan otomatis kepada setiap penjual luar negeri individual. Karena itu, jangan mencampurkan kewajiban platform dengan kewajiban pedagang.

Tindakan praktis: buat matriks RACI dan lampiran kontrak yang menjelaskan pihak yang Responsible, Accountable, Consulted, dan Informed untuk setiap tugas kepatuhan.

Persiapan 4 — Bangun Ketertelusuran sampai Tingkat Batch dan Versi

Saat muncul insiden keselamatan, perusahaan harus dapat menjawab:

  • Unit mana yang mungkin terdampak?
  • Kapan dan di mana unit tersebut diproduksi?
  • Komponen atau bahan dari pemasok mana yang digunakan?
  • Di gudang atau saluran penjualan mana unit berada?
  • Pembeli mana yang menerima unit tersebut?

Hubungkan data model, versi, nomor seri atau batch/lot, pemasok, tanggal produksi, order produksi, pengiriman, gudang, listing ID, pesanan, pembeli, retur, keluhan, dan tindakan korektif.

Tidak semua produk diwajibkan memiliki jenis penandaan yang sama. Gunakan format identifikasi yang sesuai dengan regulasi teknis dan karakteristik produk. Tujuannya adalah memastikan perusahaan dapat membatasi ruang lingkup masalah berdasarkan bukti, bukan menebak seluruh stok sebagai terdampak.

Nilai bisnis: ketertelusuran yang baik memungkinkan perusahaan mengisolasi satu batch atau versi, sehingga produk lain yang tidak terkait tidak harus dihentikan hanya karena datanya tidak dapat dibedakan.

Persiapan 5 — Siapkan Playbook Penurunan Listing dan Penarikan Produk

Playbook harus disusun sebelum notifikasi diterima. Urutan operasional yang disarankan adalah:

  1. Validasi pemberitahuan: periksa sumber, alasan, dasar aturan, produk, dan batas waktu respons.
  2. Lakukan containment: tahan pengiriman SKU atau batch yang berpotensi terdampak tanpa memperluas penghentian secara berlebihan.
  3. Amankan bukti: simpan sampel, foto, laporan uji, catatan produksi, keluhan, dan komunikasi.
  4. Petakan ruang lingkup: tentukan lot, gudang, listing, transaksi, dan konsumen yang mungkin terdampak.
  5. Siapkan respons: kirim dokumen, hasil investigasi, dan rencana tindakan korektif yang dapat diverifikasi.
  6. Jalankan remediasi: lakukan perbaikan, penggantian, pengembalian dana, penghentian penjualan, atau penarikan sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektor.
  7. Dokumentasikan penutupan: catat akar masalah, tindakan pencegahan, pemilik tugas, dan bukti penyelesaian.

Dokumentasi yang lengkap tidak menjamin listing langsung aktif kembali. Namun, dokumentasi meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menunjukkan bahwa masalah telah dibatasi, dianalisis, dan diperbaiki secara bertanggung jawab.

Jangan membuat listing atau akun baru untuk menghindari pemeriksaan terhadap produk yang sama. Tindakan tersebut dapat melanggar kebijakan platform dan memperburuk penilaian kepatuhan.

Bagaimana Mekanisme Pendaftaran dan Sanksinya?

Permendag 19/2026 memuat beberapa lapisan yang harus dibaca bersama:

  • PPMSE pada prinsipnya wajib memastikan pedagang dalam negeri memenuhi Perizinan Berusaha;
  • Peraturan juga mengatur fitur pendaftaran sementara dengan label “Dalam Proses Legalisasi” bagi pedagang yang belum memenuhi perizinan pada saat pendaftaran, dengan batas waktu paling lama enam bulan;
  • Pedagang yang telah melakukan PMSE sebelum peraturan berlaku memperoleh masa transisi paling lama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan;
  • Untuk pelanggaran tertentu, sanksi dimulai dengan peringatan tertulis dan dapat meningkat menjadi daftar hitam atau pemblokiran sementara apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi sesuai prosedur.

Karena itu, pernyataan bahwa semua pedagang tanpa izin pasti langsung ditolak atau seluruh akun langsung diblokir tidak cukup presisi. Status pedagang, waktu pendaftaran, masa transisi, jenis pelanggaran, dan tahapan penegakan harus diperiksa.

Sinyal Pembeli adalah Sistem Peringatan Dini

Keluhan, retur, dan ulasan tidak otomatis berarti suatu listing harus diturunkan. Namun, data tersebut dapat menunjukkan pola kegagalan yang perlu diselidiki.

Buat alert untuk kata atau kejadian yang berkaitan dengan:

  • Panas berlebih, asap, percikan, atau sengatan listrik;
  • Kebocoran baterai, charger rusak, atau kegagalan mekanisme pengaman;
  • Iritasi, alergi, bau kimia, atau kontaminasi;
  • Patah, bagian tajam, terjepit, atau cedera mekanis;
  • Bagian kecil, risiko tersedak, atau penggunaan tidak aman oleh anak;
  • Keluhan berulang pada batch, pemasok, atau versi yang sama.

Satu ulasan tidak selalu menunjukkan cacat sistemik. Sinyal menjadi lebih kuat apabila frekuensi, tingkat keparahan, batch, versi, tingkat retur, dan bukti fisik saling mendukung.


Business Signal → Risk Hedging → Solution → Action Guide

  • Business Signal: data legalitas, asal barang, standar produk, dan listing semakin terhubung dalam sistem PMSE.
  • Risk Hedging: kurangi ketergantungan pada dokumen pemasok yang tersebar dan tidak diverifikasi.
  • Overcoming Solution: bangun listing gate internal yang mencegah produk tayang sebelum persyaratan minimum dipenuhi.
  • Action Guide: mulai dari 10 SKU dengan omzet tertinggi, risiko keselamatan tertinggi, atau ketergantungan impor terbesar.

Checkpoints untuk UMKM, Produsen, dan Importir

  • Regulasi: apakah standar wajib telah dipetakan per produk?
  • Legalitas: apakah NIB dan izin sektoral masih sesuai dengan aktivitas usaha?
  • Listing: apakah model, asal barang, negara pengiriman, dan peringatan sudah konsisten?
  • Bukti: apakah laporan dan sertifikat mencakup versi produk yang benar?
  • Peran: apakah ada satu orang yang jelas untuk menjawab setiap permintaan platform?
  • Traceability: apakah pesanan dari satu batch dapat ditemukan pada hari yang sama?
  • Posmarket: apakah keluhan keselamatan dianalisis berdasarkan pola?
  • Simulasi: apakah tim pernah menjalankan latihan penurunan listing atau recall?

3 Tindakan yang Dapat Dimulai Sekarang

  1. Buat Product Compliance Matrix: petakan SKU, regulasi, standar, izin, sertifikat, label, pihak bertanggung jawab, dan tanggal verifikasi.
  2. Terapkan Listing Gate: jangan aktifkan listing sebelum data dan dokumen wajib telah ditinjau oleh fungsi yang berwenang.
  3. Lakukan Simulasi Insiden: pilih satu SKU dan uji apakah tim dapat menemukan batch, stok, pesanan, dokumen, dan pemilik tindakan dalam beberapa jam.

Tanya Jawab

Apakah Permendag 31 Tahun 2023 masih berlaku?

Tidak. Permendag 19 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan Permendag 31 Tahun 2023 tidak berlaku sejak peraturan baru mulai berlaku pada 8 Juni 2026.

Apakah semua penjual yang belum memiliki izin langsung ditolak?

Tidak dapat disimpulkan secara mutlak. Permendag memuat kewajiban perizinan dan ketentuan penolakan, tetapi juga mengatur pendaftaran sementara berlabel “Dalam Proses Legalisasi” paling lama enam bulan serta masa transisi paling lama 18 bulan bagi pedagang yang telah beroperasi sebelum peraturan berlaku.

Apa kewajiban utama pedagang luar negeri di marketplace Indonesia?

Pedagang luar negeri wajib menyampaikan identitas berupa nama dan alamat negara asal, izin usaha negara asal yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan, dan rekening bank transaksi. Mereka juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi serta menampilkan negara asal pengiriman.

Apakah SNI, izin BPOM, dan sertifikat halal wajib untuk semua produk?

Tidak. Kewajiban bergantung pada kategori produk dan peraturan teknis atau sektoral yang berlaku. Verifikasi persyaratan produk sebelum menampilkan nomor atau klaim kepatuhan.

Apa arti batas FOB USD 100?

PPMSE yang menjalankan PMSE lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum FOB USD 100 per unit bagi pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia. Barang di bawah batas tersebut hanya dapat masuk langsung melalui skema ini apabila ditetapkan oleh Menteri berdasarkan koordinasi pemerintah.

Apakah batas FOB USD 100 berlaku untuk semua barang impor?

Tidak tepat bila digeneralisasi seperti itu. Pasal 23 secara khusus mengatur penjualan langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia melalui PPMSE lintas negara. Transaksi impor lain tetap harus dianalisis menurut jalur dan peraturan impornya.

Apakah satu keluhan konsumen otomatis menurunkan listing?

Tidak selalu. Keluhan adalah sinyal yang harus diselidiki. Keputusan platform atau regulator bergantung pada tingkat risiko, pola kejadian, bukti, kebijakan platform, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah tanda kesesuaian menjamin kualitas produk sepenuhnya?

Tidak. Tanda atau sertifikat menunjukkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam ruang lingkupnya. Dokumen tersebut tidak menggantikan kontrol mutu, pengawasan pascapasar, ketertelusuran, dan penanganan insiden.

Penutup

Permendag 19/2026 menggeser kepatuhan PMSE ke bagian depan proses penjualan. Legalitas pedagang, asal barang, bukti standar, deskripsi berbahasa Indonesia, negara asal pengiriman, dan data transaksi kini harus dikelola sebagai bagian dari sistem operasional.

Lima persiapan — listing sebagai data kepatuhan, evidence pack per model, pembagian tanggung jawab, ketertelusuran, dan playbook respons — membantu perusahaan mengubah risiko regulasi menjadi tindakan yang dapat dikendalikan. eXGateAI menerjemahkan sinyal regulasi dan pasar menjadi risiko prioritas, langkah mitigasi, solusi, dan panduan tindakan bagi penjual, produsen, serta importir.


Tanggal verifikasi: 12 Juli 2026
Sumber resmi:
JDIH Kementerian Perdagangan — Permendag Nomor 19 Tahun 2026
Teks resmi PDF — Permendag Nomor 19 Tahun 2026
OSS Indonesia — Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
BSN — Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
BPOM — Cek Produk

Catatan: artikel ini merupakan panduan umum untuk manajemen risiko dan bukan pengganti penilaian hukum atau teknis khusus untuk produk dan model bisnis tertentu.

Comments