Posts

Showing posts with the label Ketertelusuran

Bea masuk anti-dumping definitif Uni Eropa atas ban asal Tiongkok: apa yang benar-benar berubah bagi rantai pasok Indonesia? [GeXPs26-0722ID]

Image
  Bea anti-dumping UE atas ban Tiongkok: peluang dan risiko bagi Indonesia Pada 7 Juli 2026 Komisi Eropa menerbitkan peraturan yang mengenakan bea masuk anti-dumping definitif atas jenis tertentu ban pneumatik baru asal Tiongkok. Tindakan ini mengubah biaya impor produk yang tercakup dan dapat mendorong pembeli Uni Eropa meninjau kembali sumber pasokannya. Bagi produsen bahan baku, komponen, peralatan, dan ban di Indonesia, terdapat peluang potensial—bukan manfaat otomatis—yang tetap bergantung pada mutu, homologasi, kapasitas, biaya total, ketertelusuran, dan asal barang yang dapat dibuktikan. Apa yang sebenarnya diputuskan Komisi Eropa Melalui Commission Implementing Regulation (EU) 2026/1540 tanggal 6 Juli 2026 — dimuat dalam Official Journal pada 7 Juli 2026 — Uni Eropa mengenakan bea masuk anti-dumping definitif , bukan sementara, atas impor ban pneumatik karet baru untuk mobil, bus, dan truk dengan indeks beban tidak melebihi 121 , yang berasal dari Republik Rakyat ...

Keamanan produk di marketplace: 5 hal yang harus disiapkan penjual sebelum listing diturunkan[GeXPs26-0717ID]

Image
  Keamanan Produk di Marketplace: 5 Sistem yang Harus Disiapkan Sebelum Listing Diturunkan Bagi penjual, produsen, pemilik merek, dan importir di marketplace Indonesia, listing kini bukan hanya materi pemasaran. Informasi tentang identitas usaha, asal barang, standar produk, izin atau nomor registrasi, serta negara asal pengiriman menjadi bagian dari data kepatuhan yang harus dapat diverifikasi. Ketidaksesuaian data tidak selalu langsung berujung pada penghapusan permanen. Dampaknya dapat berupa permintaan klarifikasi, pembatasan transaksi, penolakan pendaftaran, peringatan administratif, penurunan listing, atau tindakan lain sesuai jenis pelanggaran, kebijakan platform, dan kewenangan regulator. Karena itu, perusahaan perlu membangun sistem kepatuhan sebelum produk ditayangkan. Aturan Baru: Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan pada...

EUDR 2026: Panduan Lengkap Eksportir Indonesia — Sawit, Karet, Kayu, Kopi, dan Kakao ke Uni Eropa [GeXPs26-0709ID]

Image
  Apa itu EUDR dan mengapa langsung berdampak pada eksportir Indonesia? Jawaban langsung: EUDR, atau EU Deforestation Regulation / Regulasi (UE) 2023/1115 tentang produk bebas deforestasi, mengatur agar komoditas tertentu yang ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor dari Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 , diproduksi secara legal di negara asal, dan tercakup oleh Due Diligence Statement atau DDS . Komoditas utama yang masuk cakupan EUDR adalah sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu , termasuk sebagian produk turunannya seperti minyak sawit, ban, cokelat, furnitur, pulp, kertas, dan beberapa produk berbasis kayu. Untuk Indonesia, titik perhatian terbesar berada pada kelapa sawit, karet, kayu, kopi, dan kakao . Berdasarkan jadwal resmi Komisi Eropa, penerapan kewajiban utama EUDR dimulai pada 30 Desember 2026 untuk operator besar dan menengah, 30 Juni 2027 untuk operator mikro dan kecil, serta 30 D...